BREAKING NEWS

Rabu, 25 Januari 2012

Setuju Tidak, Sekarang

PERBEDAAN harapan perihal sudah atau belumnya hasil Ujian Nasional (UN) SLTA sebagai satu-satunya persyaratan masuk Perguruan Tinggi (PT) kembali mencuat menjelang pelaksanaan UN --SLTA: SMA/MA/ SMK-- 16 April nanti. Walaupun Undang-undang Sisdiknas mengamanahkan begitu, pihak PT belum hendak melaksanakannya. Alasannya sederhana tapi  klasik: belum valid (kredibel)-nya pelaksanaan UN di sekolah-sekolah. Belum valid, karena pihak PT masih mengkhawatirkan rilis Kemdikbud tiap tahun bahwa dalam pelaksanaan UN masih ditemukan kecurangan.

Tahun ini, Penitia Pusat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNM PTN) lewat sekretarisnya, Prof. Rochmat Wahab --di media masa-- sudah memberi pernyataan yang sama seperti tahun lalu. Lulus UN memang menjadi syarat masuk dan diterima PT. Jika tak lulus, tidak diterima. Artinya, meskipun seorang calon mahasiswa (cama) tersebut sudah bakal dan atau diputuskan diterima lewat jalur-jalur tertentu (PBUD, dll) tapi jika kelak dalam UN tidak lulus, otomatis tidak diterima. Jadi lulus UN adalah persyaratan mutlak.

Hanya saja, nilai UN tidak menjadi penentu satu-satunya untuk diterima di PT. Para cama wajib tetap mengikuti test tertulis yang dilaksanakan pihak PT. Dan di titik inilah pihak-pihak yang berharap PT secara otomatis menerima tamatan SLTA berdasarkan nilai UN kecewa. Mengapa harus ada ujian lagi? Tidakkah sebaiknya hasil UN itu saja yang dirangking dan dijadikan dasar menentukan jumlah kuota cama di PT? Bukankah biayanya bisa sangat murah jika langsung saja diterima berdasarkan nilai UN? Itu beberapa pertanyaan yang selalu pula muncul.

Alasan PT memang masih subyektif. Tidak ada ukuran kongkret yang menyebabkan para cama ditolak dengan dasar nilai UN. Satu-satunya alasan adalah karena anggapan belum kredibelnya pelaksanaan UN di sekolah yang berimbas pada anggapan tidak kredibel pula nilai-nilai yang dihasilkan. Perbedaan tingkat kejujuran (ada sebutan daerah abu-abu, putih dan hitam untuk ukuran kejujuran dalam pelaksanaan UN) dikhawatirkan menyebabkan perbedaan tinggi-rendahnya nilai UN tidak akurat pula. Boleh jadi nilai UN yang tinggi di satu daerah (karena kategori abu-abu atau hitam) dianggap sejajar dengan nilai rendah di daerah lain (dengan kategori putih).

Jadi, tentang tidak setujunya PT menjadikan hasil UN sebagai dasar seleksi masuk PT, walaupun masih subyektif sepertinya dapat dipahami. Jika pihak Kemdikbud mempunyai penilaian yang belum seragam atas pelaksanaan UN di sekolah-sekolah yang disebabkan oleh berbedanya tingkat kejujuran pelaksanaan UN maka seolah-olah menjadi logis PT belum dapat menjadikan hasil/ nilai UN sebagai satu-satunya dasar seleksi masuk PT.

Lalu? Sudah saatnya pembenahan tingkat kejujuran pelaksanaan UN diprioritaskan oleh semua pihak. Dalam posisi dan tuntutan seperti itu, sesungguhnya pihak PT berkesempatan menunjukkan perannya. Bukankah PT pun terlibat langsung dalam pelaksanaan UN? Menurut Peraturan BNSP, PT (dalam hal ini Dirjen PT dan Majelis Rektor PTN Indonesia) adalah unsur penyelenggara UN di Indonesia.

Pihak PT tentu saja tidak bisa melepaskan tanggung jawab ini begitu saja ke pemerintah (Kemendikbud) dan atau ke sekolah. PT dalam struktur pelaksanaan UN sudah nyata-nyata menjadi salah satu pihak yang diberi tanggung jawab. Sesuai dengan Priosedur Operasi Standar (POS) yang setiap tahun dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara UN, PT adalah pihak yang  mempunyai beberapa tugas dalam pelaksanaan UN itu sendiri.

Perhatikanlah misalnya bunyi salah satu butir (c) tentang fungsi dan tanggung jawab. Dijelaskan bahwa PT bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN. Artinya aman dan rahasianya pelaksanaan UN adalah juga menjadi tanggung jawab PT pihak dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag dan LPMP di Provinsi bersangkutan.

Kalau begitu PT seharusnya bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan UN yang jujur dan bersih dari praktik-praktik kecurangan. Sekarang, kita boleh tidak setuju hasil UN menjadi satu-satunya syarat masuk PT.  PT boleh saja menolaknya saat ini. Tapi suatu saat nanti, seyogyanya wajib dilaksanakan. Dan batas waktu itu mesti terukur agar tidak berlarut-larut.***

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda

 
Copyright © 2016 koncopelangkin.com Shared By by NARNO, S.KOM 081372242221.