TERBITNYA Perbup (Peraturan Bupati) Karimun Nomor 30 Tahun 2015 tentang Badan
Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa
Kabupaten Karimun diharapkan pengelolaan masjid kabupaten, Masjid Agung
Karimun itu semakin eksis dan berkembang. Lebih dari itu, pengelolaan
keuangan Masjid Agung sebagai ikon Azam Iman dan Taqwa Kabupaten juga mempunyai landasan hukum yang jelas agar uang rakyat
(APBD) yang disalurkan ke masjid pemerintah itu juga tidak bermasalah.
Begitu pesan pokok dari Rapat Sosialisasi Perbup yang dilaksanakan pengurus Badan Pengelola Masjid Agung bersama beberapa pengurus Ormas Islam. Pertemuan sosialisasi yang
dipimpin oleh Pak Sekda Karimun, HTS Arif Fadhijllah, Rabu (30/12/15) pagi menjelang sang itu membahas Perbup yang baru saja dikeluarkan Pemda Karimun. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan Perbup pertama dalam kepemimpinan Aunur Rafiq selaku bupati yang meneruskan jabatan Nurdin Basirun yang harus mundur karena mengikuti Pilkada sebagai calon Wakil Gubernur Kepri.
Dengan keluarnya Perbup tentang Badan Pengelola Masjid Agung sebagai Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa di Kabupaten Karimun maka ke depan masjid pemerintah kabupaten itu akan lebih leluasa dalam mengelola baik kegiatan maupun keuangannya. Dana APBD yang dihibahkan ke masjid akan mempunya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaannya.
Sesungguhnya yang lebih utama dari keluarnya Perbup ini adalah demi kepastian akan terlaksananya azam Iman dan Taqwa yang menjadi landasan pokok dalam azam pembangunan daerah Karimun. Sebagai landasan pokok dalam pencapaian misi kabupaten untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan berdaya saing, maka Iman dan Taqwa perlu kepastian palaksanaannya secara terus-menerus. Dengan ditetapkannya masjid Agung sebagai pusat pengembangan Iman dan Taqwa Kabupaten, maka jaminan keberlangsungan pelaksanaan Iman dan Taqwa itu mempunyai payung hukum yang jelas.
Dengan keluarnya Perbup tentang Badan Pengelola Masjid Agung sebagai Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa di Kabupaten Karimun maka ke depan masjid pemerintah kabupaten itu akan lebih leluasa dalam mengelola baik kegiatan maupun keuangannya. Dana APBD yang dihibahkan ke masjid akan mempunya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaannya.
Sekda Karimun Pimpin Rapat Perbup |
Sesungguhnya yang lebih utama dari keluarnya Perbup ini adalah demi kepastian akan terlaksananya azam Iman dan Taqwa yang menjadi landasan pokok dalam azam pembangunan daerah Karimun. Sebagai landasan pokok dalam pencapaian misi kabupaten untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan berdaya saing, maka Iman dan Taqwa perlu kepastian palaksanaannya secara terus-menerus. Dengan ditetapkannya masjid Agung sebagai pusat pengembangan Iman dan Taqwa Kabupaten, maka jaminan keberlangsungan pelaksanaan Iman dan Taqwa itu mempunyai payung hukum yang jelas.
Masyarakat memang sangat berharap agar pelaksanaan azam 'iman-taqwa'
Kabupaten dapat berjalan dengan baik. Pengembangan dan pembinaan serta pelaksanaan Iman dan Taqwa itu tentu saja tidak hanya di tingkat kabupaten. Impelemntasi iman dan taqwa haruslah mencakup di semua daerah se-Kabupaten Karimun. Itulah sebabnya dalam Perbub ini juga ada masjid binaan Masjid Agung yang selanjutnya akan menjadi bagian dari tanggung jawab masjid kabupaten ini untuk membinanya.
Tekad Pemerintah Karimun untuk mewujudkan aplikasi iman dan taqwa bagi masyarakat selama ini dibuktikan dengan pengelolaan Masjid Agung dan Masjid Baiturrahman secara profesional. Para pengelola dan petugas masjid mendapat penghasilan tetap dari Pemerintah Kabupaten. Petugas-petugas seperti imam, muazzin, pengelola dan pelaksana kemasjidan, secara rutin diberi gaji/ honor yang diambilkan dari APBD Kabupaten Karimun. Dengan penghasilan tetap seperti itu diharapkan mereka tidak lagi mengkhawatirkan biaya makan-minum dan kebutuhan lainnya dalam keluarga. Bahkan Pemerintah juga membuatkan rumah tempat tinggal mereka.
Kini dengan Perbup ini diharapkan apa yang sudah terlaksana selama ini semakin pasti landasan hukumnya. Bagi Pemerintah dan pengelola tidak perlu khawatir perihal pengelolaan dana dan keuangan masjid ini. Lebih jauh, jaminan pelaksanaan dan pembinaan Iman dan Taqwa sebagai azam utama dari empat azam landasan pembangunan daerah, akan terus berjalan dengan baik.***
Peserta Sosialisasi Perbup No 30/2015 |
Tekad Pemerintah Karimun untuk mewujudkan aplikasi iman dan taqwa bagi masyarakat selama ini dibuktikan dengan pengelolaan Masjid Agung dan Masjid Baiturrahman secara profesional. Para pengelola dan petugas masjid mendapat penghasilan tetap dari Pemerintah Kabupaten. Petugas-petugas seperti imam, muazzin, pengelola dan pelaksana kemasjidan, secara rutin diberi gaji/ honor yang diambilkan dari APBD Kabupaten Karimun. Dengan penghasilan tetap seperti itu diharapkan mereka tidak lagi mengkhawatirkan biaya makan-minum dan kebutuhan lainnya dalam keluarga. Bahkan Pemerintah juga membuatkan rumah tempat tinggal mereka.
Kini dengan Perbup ini diharapkan apa yang sudah terlaksana selama ini semakin pasti landasan hukumnya. Bagi Pemerintah dan pengelola tidak perlu khawatir perihal pengelolaan dana dan keuangan masjid ini. Lebih jauh, jaminan pelaksanaan dan pembinaan Iman dan Taqwa sebagai azam utama dari empat azam landasan pembangunan daerah, akan terus berjalan dengan baik.***
Posting Komentar
Berikan Komentar Anda