BREAKING NEWS

Jumat, 08 Januari 2016

BP4 Karimun: Kursus Catin untuk Pengantin

SEBANYAK 196 pasang calon pengantin (catin) telah mengikuti kursus pranikah yang dilaksanakan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Karimun sejak dibuka pertama kali pada bulan November 2015 lalu hingga minggu pertama Januari ini. Selama bulan November dan Desember 2015 sudah ada 8 (delapan) angkatan pelaksanaan kursus pranikah dengan peserta sebanyak 179 pasangan. Sementara di bulan Januari ini sudah dilaksanakan angkatan ke-9 (keseluruhan) atau angkatan pertama di tahun baru (2016) dengan peserta sebanyak 17 pasangan catin.

Demikian keterangan yang diperoleh dari Bu Dwi, salah seorang petugas BP4 Kabupaten Karimun ketika diminta penjelasannya perihal pelaksanaan kursus pranikah oleh BP4 Kabupaten Karimun. BP4 Kabupaten Karimun yang dibentuk kepngurusannya sejak tahun 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BP4 Provinsi Kepri No 01/ BP4 KR/ II/ 2012 tentang Penetapan Pengurus BP4 Kabupaten Karimun Periode 2012-2017 selama ini belum melaksanakan secara langsung kursus pranikah. Dengan berkantor di Gedung Jami'atulbirri, BP4 Karimun baru malayani masyarakat secara terbatas. Saat ini BP4 berkantor di salah satu ruangan Gedung FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Karimun, di Jalan Poros (di sebelah Kantor Kemenag Kabupaten Karimun) setelah mendapat izin dari pihak yang berwewenang.

Menurut Ketua BP4 Kabupaten Karimun, H. Abdurrahamn Nurani, catin sebanyak hampir 200 pasangan itu hanyalah yang ikut saja. Ternyata ada beberapa pasangan yang beralangan hadir untuk mengikuti kegiatan kursus pranikah, walaupun sudah mendaftar. Jadi, yang mendaftar sesungguhnya lebih banyak. Untuk pelaksanaan kursus pranikah, para catin harus mendaftar terlebih dahulu kepada panitia pelaksana kursus di Sekretariat BP4. Setiap minggu dilaksanakan satu kali dalam satu hari penuh. Begitu dijelaskan Ketua BP4 Kabupaten Karimun, H. Abdurrahman Nurani ketika diminta detail kegiatan dan operasional BP Kabupaten Karimun setelah berpindah kantor.

Lebih jauh dijelaskan juga bahwa dasar hukum pelaksanaa kursus pranikah bagi catin adalah Peraturan Dirjen Bimas Islam No DJ.II/ 542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah di Indonesia. Sebelum terbentuk dan terlaksananya kursus pranikah catin di BP4 Kabupaten Karimun, kegiatan yang menjadi syarat untuk melaksanakan pernikahan bagi dua anak manusia calon pelaksana dan pembina rumah tangga itu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masing-masing catin berada. Dengan pelaksanaan di kabupetan, KUA hanya memberi rekomendasi saja kepada setiap catin yang akan melangsungkan pernikahannya.

Sampai angkatan ke-9 dalam tiga bulan pelaksanaan kursus pranikah di Kantor BP4 Kabupaten, para catin yang ikut baru mengakomodir dari KUA Kecamatan yang berada di Pulau Karimun saja. "Baru dari kecamatan-kecamatan seperti Karimun Meral, Tebing dan Meral Barat saja," kata Bu Dwi menambahkan kepada Koncopelangkin. Ke depan diharapkan BP4 Kabupaten bisa menjangkau kecamatan-kecamatan yang berada di luar Pulau Karimun. Untuk itu ada rencana BP4 Kabupaten untuk membuka perwaklannya di Pulau Kundur.Dengan demikian, para catin di luar Pulau Karimun juga mendapatkan kursus dengan materi dan penyelenggara yang sama dari kabupaten. ***

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda

 
Copyright © 2016 koncopelangkin.com Shared By by NARNO, S.KOM 081372242221.