SETIAP saat, setiap periode tertentu, seorang guru dan atau pegawai harus terus memperbaharui data-data dirinya. Jika dulu, pembaharuan itu dilaksanakan secara manual, kini sudah menggunakan teknologi informasi seperti internet. Data-data guru dan pegawai (PTK = Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kini sudah merupakan data online antara sekolah dengan instansi lainnya.Awal tahun ini, para guru kembali diminta memperbaharui data-data dirinya secara online. Kepada setiap guru diminta melakukan proses perpanjangan NRG (Nomor Registrasi Guru) masing-masing, terutama para guru yang akan mengajukan (hak) tunjangan profesinya. Dari proses perpanjangan inilah pengajuan tunjangan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
Untuk perpanjangan NRG via internet ini guru-guru harus melakukan beberapa langkah berikut, 1) Melaksanakan scan ijazah yang asli, dan 2) Melakukan scan sertifikat profesi (sertifikasi) yang asli juga. Setelah kedua langkah ini dilakukan, dilanjutkan beberapa langkah lainnya.
Langkah-langkah lanjutan itu adalah, 1) Setiap guru (boleh operator) membuka website Pada-Mu-Siap di http://padamu.siap.web.id/ dan selanjutnya log in di PTK masing-masing. 2) Pada dasbord, silakan klik verval NRG dan isikan data masing-masing. 3) Selanjutnya diupload ijazah masing-masiang serta sertifikat pendidiknya. 4) Silakan cetak ajuan NRG lalu serahkan ke tim administrasi sekolah (TU) untuk dilanjutkan mengirim print outnya.
Menyimak beberapa tugas yang harus dilaksanakan itu, sepertinya pekerjaan guru akan bertambah lagi. Dalam kesibukan mengajar dan mempersiapkan perangkat pembelajaran lainnya, guru juga dituntut untuk mengisi data-data seperti itu, boleh jadi guru merasa keberatan. Apalagi jika gurunya masih gaptek teknologi komunikasi, akan terasa semakin susahlah melaksanakannya.
Lalu akan dianggap sebagai beban? Tentu saja beban sebagai bentuk tanggung jawab, semua guru wajib menerimanya. Tapi jika dianggap sebagai beban di luar tanggung jawab, pastilah tidak. Pemerintah tidak akan pernah memberi beban dan tanggung jawab di luar kemampuan dan kewajiban masing-masing guru. Untuk, mari kita kerjakan saja.***
Posting Komentar
Berikan Komentar Anda