MENURUT satu pendapat mengapa begitu
susahnya menjalankan peraturan dan ketentuan oleh masyarakat di negerinya sendiri,
konon disebabkan oleh minusnya keteladanan dari para tokoh (pemimpin)
dalam menjalankan ketentuan dan peraturan itu. Berbagai pelanggaran yang setiap
saat dapat disaksikan, asumsinya itu dikarenakan tidak adanya contoh kepatuhan
pada peraturan oleh orang-orang yang seharusnya mencontohkannya. Esensinya,
tiada keteladanan dalam penerapan peraturan.
Dari pelanggaran yang paling kecil
–seumpama membuang sampah sembarangan– hingga pelanggaran super besar –seumpama
menilep uang rakyat hingga miliaran bahkan triliunan rupiah– terus dapat
dilihat atau didengar beritanya. Menurut ‘mazhab’ ini, itu disebabkan karena
tidak adanya orang-orang yang pantas untuk dicontoh dalam penerapan peraturan
dan ketentuan yang seharusnya dilaksanakan. Sekurang-kurangnya teramat sulit
mencari tokoh teladan dalam mematuhi peraturan. Jakapun ada, jumlahnya sangatlah
sedikit sehingga seperti tak ada karena tenggelam oleh jumlah mayoritas
pelanggar yang ada.
Sesungguhnya mereka yang dipandang
sebagai tokoh ini –entah pejebat, tokoh masyarakat, tokoh agama, guru dan siapa
saja-- sejatinya harus menunjukkan dan meneladankan kepatuhan terhadap
peraturan dalam kehidupan sepanjang waktu dan dalam segala aktivitas. Namun apa
boleh buat, mereka tidak mencontohkan bagaimana mematuhi perturan dalam
kenyataan sehari-hari. Masyarakat awam yang diharapkan mematuhi segala
ketentuan yang berlaku dalam kehidupan, bingung atau enggan melakukannya karena
tak adanya keteladanan. Maka jadilah begitu sulitnya menerapkan peraturan di negeri
sendiri. Lucunya, peraturan yang sama di negeri orang, mampu dilaksanakan
dengan baik.
Memang harus diakui, sejak bangsa ini
berpemimpin sendiri (baca: merdeka) lebih dari 65 tahun silam, belum juga
bangsa ini menjadikan kebiasaan (karakter) ‘patuh pada peraturan’ sebagai
tradisi hidup. Belum juga timbul tradisi merasa wajib mematuhi segala
peraturan. Justeru yang terdengar di masyarakat adalah pameo, ‘peraturan dibuat
untuk dilanggar’ yang mencerminkan betapa bangsa ini lebih cenderung melanggar
peraturan dari pada mematuhinya. Disadari atau tidak, karakter yang terbangun
justeru karakter melawan ketentuan.
Pameo ini tidaklah isapan jempol saja.
Di hampir semua tempat dan semua tingkatan –institusi, komunitas, kelompok,
dst—dengan sangat mudah terjadi dan ditemukan pelanggaran peraturan walaupun
seharusnya tidak perlu terjadi pelanggaran. Melawan kebenaran dan ketentuan
seolah sama enaknya dengan mendapatkan keberuntungan. Pokoknya di hampir semua
tempat selalu ditemukan drama pelanggaran peraturan.
Di institusi hukum (kejaksaan,
kepolosisian, kehakiman), misalnya sudah tidak asing lagi orang berbicara
perihal banyaknya terjadi pelanggaran hukum. Geli, memang jika
direnung-renungkan episode Gayus yang melibatkan beberapa jaksa dan polisi pada
pelanggaran hokum yang dia lakukan. Belum lagi drama Urip, si jaksa yang
sebelumnya terkenal baik, tapi ternyata busuk juga. Mereka telah merusak
institusi mereka. Institusi hukum kok melanggar hukum. Tapi itulah realitanya.
Cerita bersambung ala ‘cinta fitri’
tentang mafia hukum di institusi hukum lain juga terus dipertontonkan.
Kisah-kisah polisi yang dituduh memeras, polisi yang dalam penyelidikan dan
penyidikannya menyeleweng; atau kisah jaksa yang membuat resah, masih saja ada
beritanya. Dan jika sampai di pengadilan kelak, hakim pun akan ikut bermain kongkalikong pula bersama pengacara dan
aparat hukum lainnya. Wow, bisa letih membaca drama pelanggaran peraturan
seperti ini di berbagai media.
Di institusi keuangan (Kementerian
Keuangan) lebih asyik dan dahsyat lagi aneka episode lakonan pelanggaran hukum
yang sering diberitakan. Cerita mafia pajak hanyalah bagian kecil yang
terungkap. Banyak yang belum terungkap dan lebih dahsyat. Dulu, seorang
ekonomom (almarhum Sumitro JH) pernah menyatakan bahwa keuangan Negara ditilep
penyelenggara Negara lebih dari 30 %, masyaaalah.
Sekarang, di era uang tidak Cuma beredar di pemerintah pusat, tapi juga di
pemerintah daerah, apakah persentase penilepan itu berkurang atau bertambah?
Di lapangan hijau, yang oleh pesepakbola
di belahan bumi lain sudah dijadikan contoh hidup berkarakter fairplay, tapi di
negeri ini masih menjadi arena pengeroyokan hakim pertandingan atau saling
keroyok sesama pemain. Itulah yang sering terlihat dalam setiap pertandingan di
Tanah Air ini.
Di sekolah? Pun tidak kurang pelanggaran
hukumnya. Mulai dari guru yang terlambat mengajar, siswa yang tak hendak
menghiraukan tata tertib sampai kepada pencurangan ujian, termasuk ujian
nasional. Asyiknya, sekolah-sekolah yang berhasil dengan baik mencurangi ujian
asalkan tingkat kelulusannya tinggi dan kecurangannya tidak diketahui, maka
sekolah itu dianggap baik oleh masyarakat. Juga dianggap baik oleh pemerintah
(Dinas Pendidikan) yang jarang sekali diam-diam meneliti mengapa kelulusannya
tinggi. Sungguh ironis terkadang.
Untuk dan atas segala pelanggaran itu memang
selalu ada alasan pembelaan. Pembelaan yang lazim dikemukakan tentu saja bahwa
pelanggaran itu tidaklah dilakukan oleh lembaganya. Itu hanya oleh oknum-oknum
saja. Inilah yang selama ini dijadikan alasan untuk tidak pernah mau memberantas
pelanggaran peraturan. Padahal yang kita inginkan adalah membasmi segala
pelanggaran. Hanya cara itu yang akan melahirkan karakter bangsa yang baik.
Di sinilah perlunya keteladanan. Harus
ada yang mencontohkan bahwa peraturan itu memang harus dipatuhi. Jangan lagi
dilanggar. Bahwa keteladanan itu berat, memang berat. Bahwa mengamalkan
peraturan itu berat, memang berat. Tapi kapan bisa maju jika peraturan belum
juga bisa dilaksanakan dengan baik?
Paksa
untuk Bersama
Perbedaan pandangan tentang
perlu-tidaknya pemaksaan keteladanan dalam kehidupan selalu akan ada.
Sebagaimana memaksakan pelaksanaan ketentuan, pro-kontra pemaksaan keteladanan
ini akan terus ada juga dalam perdebatan. Ada yang setuju tapi pasti akan ada
pula yang anti.
Peraturan yang dipaksakan terhadap
seseorang, di satu pendapat akan mengatakan itu tidaklah baik. Lebih tegas
dikatakan oleh pendapat ini bahwa manusia-manusia yang berbuat baik hanya
karena terpaksa itu tidak lebih dari sekedar kamuflase perusak idealis kebaikan.
Lebih baik tidak berbuat baik, kalau hanya berpura-pura baik. Sebaliknya bagi
pandangan lain, pelaksanaan peraturan memang harus dipaksakan. Di tahap awal,
ketika sebuah peraturan dikeluarkan, maka sebelum ada kesadaran haruslah itu
dipaksakan agar peraturan itu terlaksana. Mematuhi ketentuan perlu pengorbanan.
Padahal kecendrungan manusia selalu menghindar dari berkorban. Artinya,
kesadaran sulit datang serta-merta.
Bisa saja perdebatan ini terus
diperpanjang. Sementara pelanggaran peraturan dalam kehidupan tidak juga
kunjung tertuntaskan. Kiranya ‘pemaksaan’ demi keperluan dan kebaikan bersama
tidaklah berlebihan. Kalau saja dua pemerintahan periode awal bangsa ini
–Sukarno dan Suharto—membuat kebijakan pemaksaan konsistensi peraturan
semata-mata kepentingan semua (baca: bangsa dan Negara) tidak mustahil masa
40-an tahun pemerintahan keduanya sudah akan melahirkan generasi yang patuh
pada peraturan. Itu sangat mungkin karena semua pejabat dan tokoh masyarakat
pada masa itu patuh pada peraturan meski terpaksa sementara generasi muda
melihat setiap saat betapa orang melanggar peraturan dapat hukuman dan yang
mematuhi mendapat penghargaan. Tentu akan merasuk ke perasaan dan pikirannya.
Dan untuk pendekatan seperti ini bukan tidak ada Negara yang melakukan. Hanya
pemerintahan masa lalu belum menerapkannya.
Apa yang ditemukan pada hari ini pada
hakikatnya adalah apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Menuai saat ini, pasti
karena pernah menanam di masa lalu. Itu falsafah orang tua-tua. Terbukti, tanpa
unsur pendekatan pemaksaan demi kepentingan bersama berupa ‘pemaksaan
menjalankan peraturan’ selama ini, sulit lahirnya kebiasaan menjalankan
peraturan secara sadar. Kinilah saatnya memaksakan kehendak bersama demi
melahirkan kesadaran dalam mematuhi ketentuan yang sudah menjadi peraturan.
Lahirnya karakter bangsa yang didengungkan-dengungkan Pemerintah saat ini,
salah satu pendekatannya dapat melalui kosnsitensi pelaksanaan dan penerapan
peraturan dalam segala hal. Tidak berlebihan jika harus dimulai dengan
pendekatan pemaksaan. Asal pemaksaan itu demi kepentingan bersama.
Karakter yang oleh Sigmund Freud disebut
sebagai daya dorong yang melandasi sikap dan perilaku seseorang, berarti tugas
berat sesungguhnya adalah bagaimana pendorong sikap dan perilaku itu adalah
pendorong yang bernilai positif. Daya dorong positif tentu akan melahirkan
sikap dan perilaku positif. Tindakan mematuhi peraturan hanya akan dilakukan
oleh sikap dan perilaku positif.
Jadi, nilai-nilai yang terpatri dalam
diri melalui pengalaman, pendidikan dan atau pengorbanan tentu akan menjadi
nilai intrinsik yang melandasi sikap
dan perilaku seseorang. Jika nilai-nilai itu dapat diaaplikasikan mulai dari
individu, kelompok sampai ke skop nasional, di situlah akan lahirnya karakter
bangsa yang menjadi harapan dan cita-cita bersama.
Lalu pendekatan bagaimana? Sekali lagi,
salah satunya bisa dengan pendekatan pemaksaan. Tentu saja pemaksaan ini lebih
kepada keteladanan oleh orang-orang tertentu yang memang biasa dan bisa menjadi
panutan.
Jika bangsa ini tidak bisa mencontoh
Jepang atau Jerman yang kesadaran ketaatan akan peraturannya sudah sangat
tinggi atas dasar kesadaran dari hati, kita bisa saja mencontoh Singapura yang
untuk mencontohkan keteladanan harus dipaksakan. Kita tahu di Jepang atau di
Jerman, rakyatanya sudah secara naluri (tanpa paksa) mematuhi peraturan dengan
baik. Masyarakat di kedua Negara ini memang sudah terpatri nilai-nilai yang
menjadi landasan karakter bangsa dengan lanadasan kesadaran. Sementara
Singapura kita kenal kepemimpinannya yang keras (boleh disebut diktator) namun
untuk kepentingan bersama. Faktanya masyarakat di negeri pulau itu juga
terkenal dengan kepatuhannya akan peraturan.
Bangsa kita sesungguhnya juga memiliki
nilai-nilai falsafah yang dapat menjadi dasar karakter bangsa. Nilai-nilai
agama yang dianut serta nilai-nilai Pancasila yang sudah menjadi dasar negara, tidaklah
kurang isinya. Hanya saja, belum juga lahir kesadaran bangsa ini untuk menaati
peraturan secara sadar. Jadi, ‘paksa untuk bersama’ sudah saatnya diterapkan.
Tapi pemaksaan keteladanan dalam penerapan peraturan, itu akan jauh lebih
terpatri di jiwa masyarakat dari pada pemaksaan secara langsung.
Satu hal yang mesti diingat bahwa
pendekatan ini tentu saja hanya untuk tahap awal. Bagaimanapun tidak baik jika
pemaksaan keteladanan terus-menerus diterapkan dalam kehidupan. Suatu saat
kelak kita tetap mengharapkan bahwa mematuhi peraturan itu haruslah dengan
kesadaran diri yang terpatri di jiwa masing-masing. Itulah karakter bangsa yang
menjadi dambaan bersama.***
*Sudah pernah dipublish di rubrik lain.
Posting Komentar
Berikan Komentar Anda