![]() |
| Pertemuan MGMP |
Di pertemuan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) SMA/ MA yang saya ikuti, selalu ada pertanyaan sekaligus harapan agar wadah MGMP ini juga memasukkan materi tentang kenaikan pangkat sebagai agenda pertemuan selain materi pokok yang bersinggungan langsung dengan tugas pokok sebagai pendidik di kelas. Begitu pula pada pertemuan-pertemuan lain di luar pertemuan MGMP, tidak jarang persoalan harapan untuk kemudahan kenaikan pangkat itu dibicarakan di antara sesama guru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permeneg PAN-RB) Nomor 16 tahun 2009 tentang "Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya" dijelaskan bahwa kenaikan pangkat dan jabatan seorang guru dipersyaratkan untuk membuat karya tulis dengan jumlah angka kredit tertentu. Kewajiban, tanggung jawab dan wewenang guru tidak lagi sekadar mengelola pembelajaran dengan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta melaksanakan pengayaan dan atau perbaikan (remedi) saja. Tapi seorang dengan profesi guru dituntut pula untuk mengembangkan diri dan profesinya secara berkelanjutan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) seperti tertuang pada pasal (11) ayat (c 1, 2, dan 3) Permen tersebut menjelaskan bahwa setiap guru yang akan mengajukan kenaikan pangkatnya, wajib melaksanakan PKG yang terdiri dari a) pengembangan diri; b) publikasi ilmiah dan 3) membuat/ menemukan karya inovatif. Jika kenaikan pangkat dalam jabatan Guru Pertama (III/ a ke III/ b) hanya mempersyaratkan kewajiban pengembangan diri saja maka mulai menanjak ke Guru Muda (dari III/ b ke atas) sudah diwajibkan PKG dalam bentuk publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
Guru sudah tahu persyaratan itu. Dan Pemerintah (Kemdikbud) juga sudah komitmen untuk melaksanakan ketentuan itu. Itulah sebabnya para guru gusar karena kembali akan terjadi kasus macetnya kenaikan pangkat para guru pada tingkat tertentu seperti yang terjadi selama ini. Jika dalam peraturan sebelumnya, persyaratan menyusun karya tulis hanya diwajibkan dari golongan IV/ a maka di golongan ini pula macetnya kenaikan pangkat guru. Bayangkan, jika persyaratan itu kini dimulai dari golongan III/ b ke atas, dan jika para guru masih saja bersikap seperti sebelumnya, tentu saja akan macetlah kenaikan pangkat guru itu di gooongan III/ b. Akankah guru menjadikan golongan III/b sebagai terminal terakhirnya sebagaimana ratusan ribu guru saat ini menjadikan golongan IV/a sebagai terminal terakhirnya?
Oleh karena itulah, selalu ada pemikiran dalam setiap pertemuan guru untuk memikirkan kekhawatiran ini. Guru ingin kenaikan pangkatnya berjalan sebagaimana harapan. Tapi apakah persyaratan empat angka kredit dari unsur publikasi karya ilmiah ditambah minimal tiga angka kredit dari unsur pengembangan diri itu mampu dilaksanakan? Itu baru dari golongan III/b ke III/ c. Jika lebih tinggi, harus lebih banyak lagi. Maka wajarlah guru berkeinginan memahami dan mampu membuat karya tulis.
Sayangnya, menurut saya, keinginan besar guru untuk memahami dan mampu membuat karya tulis ilmiah itu baru sebatas keinginan saja. Bahkan saya melihat masih sebatas keinginan semu. Sebab belum kelihatan ada usaha gigih dari rekan-rekan guru untuk melaksanakannya. Hanya ada satu-dua orang guru dari ratusan bahkan ribuan guru di satu daerah untuk benar-benar mau menulis. Walaupun sudah berkesempatan mengikuti berbagai pelatihan penulisan karya tulis ilmiah, ternyata keinginan itu juga tidak diikuti dengan pelaksanaan. Motivasi untuk menulis sungguh masih jauh dari batas minimal harapan.

Posting Komentar
Berikan Komentar Anda