BREAKING NEWS

Selasa, 22 November 2016

SMA 3 Karimun Dapat Bantuan ABP

SALAH satu dari lima sekolah di Kabupaten Karimun yang mendapat bantuan Alat Bantu Pembelajaran (ABP) Berbasis IT dari Pemerintah Pusat (melalui provinsi) adalah SMA Negeri 3 Karimun. Empat sekolah lainnya adalah SMA Negeri 1 Karimun, SMK Negeri 1 Kundur dan SMK Negeri 1 Kundur Barat serta SMK Negeri 1 Moro. Demikian keterangan yang diperoleh dari salah seorang teknisi ABP ketika merakit dan memberikan pelatihan penggunaan ABP di SMA Negeri 3 Karimun, Ahad (06/ 11) pagi.

Selain di Kabupaten Karimun, menurut penjelasan tim Pusat itu, sekolah-sekolah di beberapa Kabupaten dan Kota lain se-Provinsi Kepri juga mendapat alat yang sama, seperti sekolah-sekolah di Kota Batam, Tanjungpinang dan lainnya. Anggaran yang dipakai untuk membeli peralatan yang cukup canggih ini adalah dari APBN. Setiap satu unit alat ini tercatat menghabiskan anggaran antara Rp 180 juta hingga Rp 350 juta rupiah. Persisnya Rp 180.147.000 untuk salah satunya sementara yang lainnya berharga Rp 359.087.300 per unit, termasuk pajak. Angka itu tertera pada kontra Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima.

Ada dua ABP yang diberikan kepada SMA Negeri 3 Karimun mendekati akhir tahun 2016 ini. Selain ABP Sarana Praktik Pembelajaran Multimedia Teknologi 3D juga ada alat pembelajaran yang disebut Media Pembelajaran Visual Interaktif Berbasis Teknologi Sentuh masing-masing satu unit. Meskipun kedua alat itu berbasis teknologi komputer namun masing-masing mempunyai kelebihan yang berbeda.

Dengan alat bantu pembelajaran yang diberikan Pemerintah ini tentu saja sangat diharapkan kiranya sekolah dapat memanfaatkannya dengan baik dan efektif. Kepala Sekolah diwajibkan merawat, memakai dan mengefektifkan penggunaan alat ini sebagaimana tertera dalam perjanjian antara pihak sekolah dengan Pemerintah yang diwakili Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pemberi.

Ada beberapa klausul yang wajib dipatuhi sekolah sebagaimana tercantum pada klausul berita acara, yang salah satu berbunyi, "Setelah diserahterimakan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka Pihak Kedua harus menggunakan aset tersebut sebagaimana fungsinya." Perjanjian ini menyiratkan bahwa pihak sekolah sebagai penerima hibah wajib memanfaatkan fasilitas itu sebagaimana mestinya. Jangan sampai itu menjadi mubazir karena termanfaatkan sesuai fungsinya.

Dari beberapa kesepakatan (kewajiban) itu, sesungguhnya yang paling penting tentu saja tentang kewajiban sekolah dalam menggunakan peralatan itu. Pihak sekolah, hendaklah mengatur dan mengelola penggunaan alat dengan harga yang cukup tinggi itu dengan baik. Uang rakyat yang diberikan kepada sekolah, hendaklah menjadi sesuatu yang berguna juga untuk rakyat. Semoga!

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda

 
Copyright © 2016 koncopelangkin.com Shared By by NARNO, S.KOM 081372242221.