BREAKING NEWS

Selasa, 10 Mei 2016

Meluruskan Pandangan Siswa tentang Lulus UN

HARUS segera diluruskan pandangan peserta didik (siswa) kita perihal lulus, khususnya 'lulus UN'. Kata lulus di sekolah lazimnya dipasangkan dengan kata 'ujian', 'UN', 'satuan pendidikan' dan lain-lain, sehingga menjadi frase lulus ujian, lulus UN, lulus satuan pendidikan, dan seterusnya. Untuk yang terakhir --lulus satuan pendidikan-- ini sering juga disebut dengan istilah lulus sekolah.

Ketiga frase di atas ternyata tidak atau belum dipahami secara benar oleh siswa SLTA. Iseng-iseng saya bertanya kepada beberapa orang siswa SMA, apa beda lulus dari satuan pendidikan dengan lulus Mata Pelajaran (MP) UN, ternyata mereka belum bisa membedakannya. Tidak saja siswa kelas awal (X dan XI), bahkan siswa kelas akhir (kelas XII) yang sudah mengikuti UN pun belum memahami pengertian dan perbedaan  kata lulus ketika sudah menjadi kata Lulus MP UN.

Sesungguhnya, lulus dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikbud RI No 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan UN dan Penyelenggaraan US serta Permendikbud No 57 Tahun 2015 tentang Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui UN dan Penilaian Hasil Belajar oleh Sekolah Melalui US ada beberapa ketentuan sebagai kriteria kelulusan. Untuk lebih detail, kepada satuan pendidikan (sekolah) diwajibkan membuat kriteria kelulusan masing-masing satuan pendidikannya sebagai penyelenggara UN dan US.

Salah contoh kriteria kelulusan yang dibuat oleh salah satu sekolah, misalnya, bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, apabila 1) telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di sekolah; 2) memperoleh penilaian budi pekerti minimal baik; 3) lulus ujian sekolah; 4) telah mengikuti dan memperoleh nilai ujian nasional; 5) Kelulusan ditetapkan oleh rapat dewan guru.

Dari kriteria yang ditetapkan itu tidak ada keharusan lulus dari satuan pendidikan dengan syarat memeproleh nilai tertentu untuk hasil UN yang dicapai peserta. Ketentuannya semata bahwa para siswa sudah mengikuti UN dan dibuktikan dengan adanya nilai UN. Tidak ditentukan batas nilai UN yang dicapai siswa sebagai persyaratan kelulusan. Itulah yang disebut bahwa ketentuan kelulusan peserta didik sepenuhnya ditentukan oleh sekolah sendiri. Berbeda dengan sebelum berlakunya ketentuan ini bahwa nilai UN dengan peroleh minimal tertentu menjadi syarat kelulusan.

Dari situ jelaslah berbeda lulus dari satuan pendidikan dengan lulus dari UN. Lulus MP UN para peserta didik, maksudnya mampu mencapai angkat tertentu yang ditetapkan Pemerintah sebagai kriteria lulus UN. Untuk saat ini, batas minimal yang ditentukan penyelenggara UN sebagai batas lulus UN adalah jika peserta dapat mencapai angka minimal 55.00 dari angka 100.00 yang ada. Nilai ini sebenarnya nilai dengan kriteria (kategori) terendah dari empat kategori pencapaian UN yang ditetapkan Pemerintah.

Kategori atau predikat pencapaian kompetensi lulusan nilai UN sudah dutentukan  dalam 4 (empat) kategori, 1) Sangat Baik (SB) apabila peserta mendapatkan nilai di atas 85 s.d. sama atau kurang dari 100; 2) Baik (B) yaitu jika peserta memperoleh nilai di atas 70 s.d. kurang atau sama dengan 85; 3) Cukup (C) yaitu jika peserta memperoleh nilai di atas 55 s.d. kurang atau sama dengan 70; 4) Kurang (K) yaitu apabila peserta memeproleh nilai 55 ke bawah. Sekali lagi, untuk saat ini peserta yang mendapatkan angka 55,00 yang berarti hanya dengann kategori K, sudah dapat dinyatakan lulus UN.

Walaupun kriteria kelulusan MP UN ditetapkan oleh Pemerintah dengan kategori K saja, ternyata masih begitu besar jumlah siswa yang belum mampu mencapai kompetensi dengan angka 55.00 tersebut. Bahkan di sebuah sekolah, tidak ada seorang siswa pun yang mampu mencapai nilai angka 55.00 atau lebih untuk semua MP sekaligus. Artinya di sekolah ini dapat dipastikan tidak ada seorang siswa pun yang lulus 100 persen MP yang diikutinya dalam UN. Dari enam MP yang di-UN-kan bahkan ada yang tidak satu MP-pun yang lulus UN karena hanya memperoleh nilai di bawah angka 55.

Inilah yang sejatinya dipahami oleh para siswa bahkan oleh guru dan masyarakat juga. Saat ini, boleh saja sekolah menyatakan sudah lulus 100 persen. Artinya seluruh siswanya sudah dapat menamatkan sekolahnya dengan mendapat selembar ijazah. Tapi sesungguhnya siswa tersebut belum dapat dinyatakan lulus UN jika belum mampu melewati angka minimal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Bayangkan, jika suatu hari nanti nilai kelulusan UN itu dipertanyakan setelah begitu lama meninggalkan sekolah, tentu saja akn mendatangkan kesulitan bagi siswa tersebut.

Menurut ketentuan hari ini, tidak lulus UN tetap dapat diterima Perguruan Tinggi karena sudah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Tapi jika suatu saat nanti, ketika sudah selesai kuliah, kembali dipertanyakan kelulusan UN-nya, maka tetap saja akan menjadi masalah bagi siswa bersangkutan. Oleh karena itu, jika sekarang oleh Pemerintah diberi kesempatan untuk mengikuti UNP (Ujian Nasional Perbaikan) makan sebaiknya semua siswa yang nilai MP UN-nya belum mencapai angka minimal kelulusan UN, segeralah mendaftar untuk ikut UNP tersebut. Tentu saja harus belajar kembali mempersiapkan diri agar hasilnya nanti lebih tinggi dari pada yang dicapai saat ini. Semoga!***

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda

 
Copyright © 2016 koncopelangkin.com Shared By by NARNO, S.KOM 081372242221.