BREAKING NEWS

Rabu, 27 April 2016

Mengubah Kebiasaan Buruk di Sekolah

MENGUBAH kebiasaan (culture/ kultur) bukanlah pekerjaan yang mudah. Kebiasaan baik (positif) ataupun kebiasaan buruk (negatif), jika sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan, pastilah sulit mengubahnya. Contoh sederhana, kebiasaan mandi pada waktu tertentu (pagi-pagi, malam-malam) tetap akan dilakukan walaupun ada yang mengatakan itu tidak baik.

Seorang pengerumpi (pembual) yang sudah menjadi kebiasaan mengerumpi atau membual, pastilah susah untuk mengubah kebiasaan mengerumpinya menjadi tidak mengerumpi. Dia akan selalu mencari waktu dan tempat atau lawan bicara untuk mengerumpi. Hidup bagaikan tidak sempurna dan lengkap jika belum berbual. Itulah kebiasaan.

Kebiasaan biasa juga dikatakan budaya atau kebudayaan jika sudah menjadi tradisi bersama. Kebudayaan sendiri diartikan sebagai suatu pola atau cara hidup yang berkembang, baik dilakukan sendiri atau bersama (kelompok). Budaya itu besifat kompleks, abstrak dan luas dari berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk budaya atau kebiasaan yang ada dan berkembang di sekolah.
suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi - See more at: http://duniabaca.com/definisi-budaya-pengertian-kebudayaan.html#sthash.YpZ1XGmB.dpuf
suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi - See more at: http://duniabaca.com/definisi-budaya-pengertian-kebudayaan.html#sthash.YpZ1XGmB.dpuf

Di sekolah, kebiasaan yang ingin diulang sebut di sini adalah kebiasaan-kebiasaan yang selalu ada dan cenderung tidak baik yang dilakukan warga sekolah, khususnya para siswa. Contoh kebiasaan yang selalu ada di sekolah misalnya membuang sampah (kertas, kemasan kueh-mueh, dll) di sembarangan tempat alias tidak pada tempatnya. Itu benar-benar ada di sekolah, terutama bagi sekolah yang tingkat kesadaran menjaga kebersihannya masih rendah.

Kebiasaan lain yang juga ada, antara lain, datang terlambat alias tidak sesuai waktu yang sudah ditentukan sekolah. Sekolah, misalnya sudah menetapkan kehadiran di sekolah adalah pukul 07.00, tetapi ada beberapa warga sekolah (guru atau siswa) yang datang setelah waktu itu. Kalau ada apel, dia terlambat mengikuti apel. Kalau proses pembelajaran sudah berjalan, dia terlambat mengikuti proses pembelajaran. Begitu seterusnya.

Selain itu, ada juga kebiasaan jelek lain seperti tidak mau mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang ditugaskan guru. Selalu saja ada beberapa siswa yang enggan mengerjakan atau menyelesaikan tugas-tugas rumah yang sudah ditetapkan guru. Dan tentu masih ada beberapa kebiasaan lainnya yang dilakukan para siswa.

Harus ditegaskan bahwa kebiasaan-kebiasaan buruk itu memang tidak semua siswa melakukannya. Biasanya lebih banyak para siswa yang mempunyai kebiasaan baik dari pada siswa yang berkebiasaan buruk seperti dicontohkan itu. Namun, tetap saja jumlah yang sedikit itu akan berpengaruh besar kepada para siswa atau sekolah secara keseluruhan.

Kebiasaan tidak tepat waktu datang atau masuk kelas,misalnya, walaupun persentasenya lebih sedikit, pastilah itu akan membuat nama sekolah secara keseluruhan menjadi jelek. Begitu juga kebiasaan membuang sampah sembarangan. Itu pasti akan merusak program sekolah bersih nan indah. Dengan jargon 'disiplin penampilan' yang mengandung arti penampilan yang bersih, indah dan menyenangkan, tidak akan tercapai jika siswa atau warga sekolahnya masih tidak disiplin dalam membuang sampah.

Bagaimanapun, kebiasaan buruk itu tetap harus diusahakan untuk mengubahnya. Harus ada cara atau strategi agar kebiasaan-kebiasaan buruk yang masih ada di sekolah dapat diperbaiki. Beberapa langkah berikut dapat dilakukan, antara lain 1) Mendata seluruh siswa (warga sekolah: termasuk guru/ pegawai) yang masih mempunyai kebiasaan-kebiasaan buruk seperti dijelaskan atau lainnya. Lalu, 2) memberi teguran, nasihat atau sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Jika masih melakukan, 3) mendiskusikan/ mengonsultasikan dengan orang tua/ wali (bagi siswa) agar orang tua/ walinya memahami dan ikut berusaha mengubah kebiasaan buruk itu.

Jika semua langkah sudah dilakukan sementara kebiasaan buruk yang berujung pada pelanggaran disiplin sekolah masih tetap dilakukan, para guru dapat membuat keputusan bersama Kepala Sekolah untuk mengembalikan siswa bersangkutan kepada orang tuanya. Tapi jika pelanggaran dilakukan oleh guru dan atau pegawai administrasi sekolah, sanksinya bisa saja menyampaikannya kepada Pemerintah (Dinas Pendidikan) untuk proses selanjutnya.

Suka atau tidak suka, setiap kebiasaan buruk yang akan berujung pada pelanggaran disiplin dan tata tertib sekolah, wajib diperbaiki agar kebiasaan buruk itu tidak terus-menerus terjadi dan akan mempengaruhi siswa/ guru lainnya.***
Catatan M. Rasyid Nur

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda

 
Copyright © 2016 koncopelangkin.com Shared By by NARNO, S.KOM 081372242221.