DENGAN berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengelolaan satuan pedidikan setingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) seperti SMA dan SMK akan berpindah dari Pemerintah Kabupaten/ Kota ke Pemerintah Provinsi. Itulah inti Raker Disdikpro (Dinas Pendidikan Provinsi) Kepri Sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 di Hotel Golden View, 19 s.d. 21 Desember lalu.
Seperti sudah diketahui bahwa sejak bulan Oktober 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyerahkan pendidik dan tenaga kependidikan SMA-SMK yang ada di daerahnya ke Pemerintah Provinsi sebagai awal implementasi undang-undang tersebut. Dan mulai bulan Januari 2017 nanti para guru dan pegawai TU (Tata Usaha) itu sudah akan dibayar gajinya oleh Pemerintah Provinsi.
Bagi guru dan atau pegawai administrasi yang ada di sekolah, baik PNS maupun tenaga honorer, persoalan gaji tentu tidak akan menimbulkan masalah jika gaji itu dibayar seperti biasa dan tepat pula waktunya. Siapapun yang membayarnya, bagi seorang pegawai tidak akan mempersoalkan. Tentu saja peralihan pembayaran gaji itu tidak diharapkan akan sampai menimbulkan masalah atau pekerjaan baru seperti keterlambatan bayar atau harus pergi ke Ibu Kota Provinsi untuk mengambilnya.
Bagaimanapun, guru atau pegawai tidak ingin jarak antara kabupaten ke provinsi dengan daerah berciri pulau-pulau ini tidak menjadi alasan untuk menimbulkan masalah gaji atau tunjangan ketika sampai masa pembayaran. Bagaimana mekanisme pembayrannya, tentu Pemerintah Provinsi sudah memikirkannya.
Bagaimanapun, tetap menjadi pikiran oleh para 'prajurit pendidikan' di daerah berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian selanjutnya. Jarak yang jauh antara daerah kabupaten dengan Ibu Kota Provinsi sebagai pusat pengelolaan kepegawaian tetap saja menjadi kekhawatiran P-TK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tingkat SLTA itu. Mulai dari urusan SKP, Dupak, kenaikan gaji berkala --dua tahunan-- sampai ke urusan kenaikan pangkat --tiga-empat tahunan-- pastilah akan menimbulkan masalah baru berbanding sebelumnya yang urusannya hanya di kabupaten saja.
Jadi, penerapan undang-undang ini sudah pasti akan dirasakan oleh para guru dan pegawai sekolah sebagai kian memperjauh jauh jarak antara guru dan pegawai dengan tempat berbagai urusan itu. Akankah ada mekanisme tertentu yang akan diterapkan pihak provinsi, itulah harapan dari para guru dan pegawai di daerah. Bagi guru dan pegawai di Ibu Kota Provinsi, atau daerah kabupaten yang sedaratan dengan Ibu Kota, tentu saja tidak akan terlalu merisaukan. Akan berbeda dengan para guru dan pegawai yang jauh dari Ibu Kota. Dengan ribuan pulau yang terpencil dari pusat provinsi, sudah saatnya para pemegang kebijakan di provinsi memikirkan masalah ini.***
Guru-guru di Daerah dalam suatu lomba |
Bagaimanapun, tetap menjadi pikiran oleh para 'prajurit pendidikan' di daerah berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian selanjutnya. Jarak yang jauh antara daerah kabupaten dengan Ibu Kota Provinsi sebagai pusat pengelolaan kepegawaian tetap saja menjadi kekhawatiran P-TK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) tingkat SLTA itu. Mulai dari urusan SKP, Dupak, kenaikan gaji berkala --dua tahunan-- sampai ke urusan kenaikan pangkat --tiga-empat tahunan-- pastilah akan menimbulkan masalah baru berbanding sebelumnya yang urusannya hanya di kabupaten saja.
Jadi, penerapan undang-undang ini sudah pasti akan dirasakan oleh para guru dan pegawai sekolah sebagai kian memperjauh jauh jarak antara guru dan pegawai dengan tempat berbagai urusan itu. Akankah ada mekanisme tertentu yang akan diterapkan pihak provinsi, itulah harapan dari para guru dan pegawai di daerah. Bagi guru dan pegawai di Ibu Kota Provinsi, atau daerah kabupaten yang sedaratan dengan Ibu Kota, tentu saja tidak akan terlalu merisaukan. Akan berbeda dengan para guru dan pegawai yang jauh dari Ibu Kota. Dengan ribuan pulau yang terpencil dari pusat provinsi, sudah saatnya para pemegang kebijakan di provinsi memikirkan masalah ini.***
Posting Komentar
Berikan Komentar Anda