BREAKING NEWS

Selasa, 28 Oktober 2014

Menulis itu Wajib Hukumnya Bagi Guru

Kumpulan Cerpen
SEBAGAI guru, aktivitas menulis sesungguhnya sudah menjadi bagian keseharian. Menyiapkan perangkat KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) seperti menyusun program (tahunan, semester), membuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) adalah sebagian kecil contoh kegiatan guru yang bersinggungan langsung dengan kreativitas menulis. Tidak ada guru yang tidak bisa menulis karena guru tidak akan bisa menghindar dari pekerjaan menulis.

Jika demikian, mengapa sering terdengar keluhan guru tentang sulitnya membuat karya tulis? Terutama ketika berhadapan dengan keharusan membuat karya tulis berkaitan dengan publikasi karya ilmiah, lebih banyak guru yang mengeluh 'tidak bisa' dari pada mengaku 'bisa'. Akibat perasaan kesulitan ini, banyak sekali guru yang memilih untuk tidak/ belum mengajukan kenaikan pangkatnya karena persyaratan menulis yang tidak mampu dipenuhi. Jawaban guru biasanya, menulis untuk membuat karya tulis tidaklah sama dengan menulis untuk kepentingan KBM. Apapaun alasannya, menulis atau membuat karya tulis itu adalah wajib bagi setiap guru.

Sebagaimana sudah diketahui bahwa untuk persyaratan kenaikan pangkat dari satu tingkat ke tingkat berikutnya, selain unsur pendidikan dan pembelajaran seorang guru juga wajib melakukan pengembangan diri dan profesi seperti diklat dan atau membuat karya tulis sebagai publikasi ilmiah. Dalam peraturan lama (PP 16/ 1994), seorang guru dengan golongan IV/a (Pembina) yang akan mengajukan kenaikan pangkatnya ke golongan IV/b (Pembina Tingkat I) diwajibkan membuat karya tulis sebagai bentuk pengambangan profesi minimal dengan 12 (dua belas) point angka kredit. Point itu setara dengan tiga judul PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan atau enam judul karya tulis ilmiah populer yang dimuat di koran atau prestasi lain yang sejenis.

Apa yang terjadi selama ini? Tersebab persyaratan ini, ternyata begitu banyak guru yang tersangkut di golongan IV/ a tersebut. Artinya, guru tidak bisa naik pangkat lagi setelah tertahan di golongan ini. Saya sendiri, dalam waktu yang sangat lama, juga tersangkut di golongan ini. Menurut catatan, ratusan ribu guru saat ini tertahan pangkatnya pada golongan IV/ a dalam waktu rata-rata lebih dari enam tahun. Setelah menikmati kenaikan pangkat tanpa karya tulis dari III/a ke IV/ a, terasa bagaimana pahitnya tertahan di golongan ini.
Para Guru Bersama Anggota DPRD Karimun

Akan lebih berat lagi tantangan ke depan karena peraturan yang mengatur kenaikan pangkat ini sudah diubah dengan kewajiban membuat karya tulis lebih dipercepat.  Dengan berlakunya Permeneg PAN-RB Nomor 16/ 2009 kewajiban membuat karya tulis itu justseru dipersyaratkan sejak golongan III/b dan seterusnya. Pada pasal 17 Permeneg PAN-RP dijelaskan bahwa bagi guru dengan golongan III/b (Penata Muda Tingkat I) yang akan mengajukan kenaikan pangkat ke III/c (Penata) maka dipersyaratkan minimal 4 angka kredit dari unsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif plus 3 angka dari unsur pengembangan diri.Artinya, dari golongan ini guru sudah dituntut untuk membuat karya tulis ilmiah.

Peraturan itu hanya memberi dua ruang kepada guru, akan membuat karya tulis/ karya inovatif untuk kenaikan pangkatnya atau akan parkir di pangkat yang sama. Dua itu saja, pilihannya. Sungguh tidak kita inginkan, harus terhenti pada golongan ini hanya gara-gara tida bisa (tidak mau) membuat karya tulis. Jika dihitung masa kerja di golongan III/b artinya kita baru mengabdi dalam rentang 3-5 tahun. Maka tidak ada pilihan bagi guru kecuali terus mengembangkan diri selain keseriusan mengelola pembelajaran di sekolah.

Dalam hal kreativitas tulis-menulis, sejatinya guru juga memaksakan diri untuk melakukannya. Bayangkan saja bahwa menulis itu wajib hukumnya bagi kita maka pasti kita akan mencari cara --apa jua-- untuk menulis. Bagaikan kewajiban dalam menjalankan ibadah agama, misalnya jika kewajiban menulis kita pahami seperti itu maka tentu saja kita akan berusaha sekuat ikhtiar kita. Pokoknya akan mencoba dan melakukannya. Insyaallah bisa. Semoga!***

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda

 
Copyright © 2016 koncopelangkin.com Shared By by NARNO, S.KOM 081372242221.